cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online
Beranda » Blog » Rumah Masih KPR Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan?
Dipublish pada 11 March 2024 | Dilihat sebanyak 412 kali | Kategori: Blog
Rumah Masih KPR Bisa Dijadikan MaharPernikahan? Dalam akad pernikahan umat Islam, calon suami wajib memberikan mahar kepada calon istri. Mahar pada umumnya adalah barang yang bernilai ekonomi, seperti berupa emas, uang, bahkan rumah atau tanah. Lantas apa rumah yang masih dalam proses KPR dan belum lunas bisa dijadikan maharpernikahan?
Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menjelaskan mahar merupakan harta yang wajib diberikan calon suami kepada calon istri disebabkan akad nikah. Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat keempat. “Syarat mahar disebutkan dalam fiqih Islam qa adilatuhu Syech Wahbah Az Zuhaili menyebutkan yang pertama adalah suatu barang yang dapat dimiliki dan dapat di-cuan. Maksudnya itu punya nilai dalam ekonomi, seperti contohnya emas, barang-barang, dan juga yang sejenisnya. Bisa juga dapat berupa rumah dan lain sebagainya,” ujar Suharsono kepada detikcom, Jumat (8/3/2024).
Syarat kedua adalah mahar harus sesuatu yang diketahui jelas. Misalkan disebutkan berapa gram emas, dan lokasi rumah yang dijadikan mahar. Lalu yang ketiga, tidak boleh ada unsur penipuan dalam mahar.
Terkait mahar berupa rumah KPR yang belum lunas, Suharsono menyebutkan hal itu tetap sah untuk akad pernikahan. Dengan catatan, ada kesepakatan dari para pihak bahwa rumah masih dalam proses pembayaran dengan cicilan.
Selain itu, pihak calon mempelai perempuan juga harus sepakat dengan ketentuan tersebut. Calon istri dan walinya perlu memahami dan mengetahui berapa lama rumah KPR akan dicicil.
“Para ulama juga membolehkan mahar itu dibayarkan tunai atau dibayarkan secara ditunda, bayar sebagiannya saja, nanti dibayar berikutnya pada masa tertentu. Ini disebutkan dalam buku-buku klasik maupun kontemporer. Misalnya Syech Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah juga menyebutkan bolehnya mempercepat pembayaran mahar atau juga menundanya,” paparnya.
Oleh karena itu, mahar boleh dibayar sebagian di waktu lain yang telah ditentukan. Namun, apabila ingin menjadikan rumah KPR sebagai mahar, syaratnya adalah harus diketahui jangka waktu cicilan rumah.
“Jangan sampai rumah masih KPR cicilannya nggak ketahuan jumlahnya (dan) waktunya. Kemudian, waktunya jangan terlalu lama, misalnya sampai 50 tahun nanti bisa kata Syech Wahbah itu bisa menyebabkan hilang maharnya. Jadi boleh tapi jangka waktunya jangan kelamaan (dan) jumlah waktunya juga diketahui,” kata Suharsono.
Adapun rumah bisa mulai dibeli secara mencicil sebelum atau setelah akad pernikahan. Namun, Suharsono mengatakan ada hukum bersifat syariat dan juga yang bersifat hukum positif yang harus diperhatikan ketika mahar dalam bentuk rumah KPR atau yang dicicil. Sebelum akad sebaiknya urusan administrasi sudah dilakukan dengan menyampaikannya ke notaris.
“Secara akad di ijab kabul itu disebutkan bahwa ini sebagai mahar, maka pindah kepemilikannya dari milik suami menjadi milik istri. Sudah mulai diubah surat menyuratnya atau dikonsultasikan ke pihak notarisnya,” tuturnya.
“Disampaikan bahwa (rumah) ‘ini akan menjadi milik calon istri saya atau menjadi milik istri saya’. Itu disebutkan dalam catatan notaris supaya legal. Jangan sampai nanti digugat, nggak ada buktinya,” sambungnya.
Apabila ada kasus ternyata suami gagal melunasi rumah KPR, pernikahan tetap sah karena telah disaksikan oleh wali, saksi, dan disetujui oleh para pihak. Oleh karenanya, disarankan suami sudah menghitung kemampuan untuk melunasi mahar agar tidak sampai hilang karena tidak berhasil membayar.
Mengingat mahar merupakan hadiah untuk istri, maka harus memberikan yang terbaik. Ia juga menyampaikan ada beberapa hadits yang menyebutkan salah satu hal terpenting dalam menentukan mahar adalah kemudahan dalam pemenuhannya.
“Manusia yang paling baik adalah yang paling banyak keberkahannya, adalah orang yang memberikan maharnya yang mudah, yang memudahkan untuk pihak suami, sehingga enggak ada lagi yang dicicil,” ungkapnya.
Menurutnya, akan lebih baik memberikan mahar sesuai kemampuan berupa uang ataupun beberapa gram emas. Lalu, membelikan rumah untuk istri rumah setelah menikah, sehingga tidak ada kaitan dengan akad pernikahannya. Sebab, mahar yang masih dicicil mempunyai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Belum ada komentar