cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Ini Orang yang Nggak Wajib Bayar Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Ini Orang yang Nggak Wajib Bayar Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Dipublish pada 28 May 2024 | Dilihat sebanyak 243 kali | Kategori: Blog

Ini Orang yang Nggak Wajib Bayar Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Ini Orang yang Nggak Wajib Bayar Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) – Dalam upaya memenuhi kebutuhan perumahan bagi rakyat, pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini mewajibkan pekerja dengan penghasilan setara upah minimum untuk ikut serta, baik mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, maupun pekerja mandiri. Namun, ada kriteria tertentu yang membuat seseorang tidak lagi wajib membayar simpanan Tapera. Berikut ulasan lengkap mengenai siapa saja yang tidak wajib membayar simpanan Tapera.

Pelajari kriteria lengkap siapa saja yang tidak wajib membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai PP Nomor 25 Tahun 2020. Temukan informasi penting bagi ASN, pegawai swasta, dan pekerja mandiri di sini!

πŸ‘‰πŸ‘‰πŸ‘‰ Baca Artikel yang Lain diΒ Google NewsΒ dan berikutΒ BiolinkΒ Properti πŸ‘ˆπŸ‘ˆπŸ‘ˆ

Kriteria Orang yang Tidak Wajib Bayar Simpanan Tapera

1. Telah Pensiun bagi Pekerja

Salah satu kriteria utama yang membebaskan seseorang dari kewajiban membayar simpanan Tapera adalah masa pensiun. Ketika seorang pekerja mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan perusahaan atau instansi tempatnya bekerja, kewajiban untuk menyetor simpanan Tapera berakhir. Dengan kata lain, setelah pensiun, tidak ada lagi pemotongan gaji untuk Tapera.

πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Cara Menghindari Overpaying dalam Pembelian Rumah

Pajak Penjualan Rumah: Yang Harus Anda Ketahui

Cara Membuat Rumah Anda Menarik bagi Pembeli

Tips Memilih Kontraktor untuk Renovasi Besar di Rumah Anda

5 Kesalahan Umum dalam Membeli Rumah dan Cara Menghindarinya

Jangan Lupa Cek Ini Waktu Survei Rumah Secondary Biar Nggak Salah Beli

Apa Saja yang Harus Diperhatikan saat Beli Rumah Subsidi?

7 Cara Alami Cegah Hewan Peliharaan Rusak Tanaman di Taman Rumah

BI Rate Naik, Bunga Kredit Rumah Subsidi Bakal Terdampak? Ini Kata Basuki

Sakelar Lampu Sering Panas, Wajar Atau Tidak? Ini Jawabannya!

2. Telah Mencapai Usia 58 Tahun bagi Pekerja Mandiri

Bagi pekerja mandiri atau wiraswasta, ketentuan usia juga berlaku. Jika seorang pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun, ia tidak lagi diwajibkan untuk membayar simpanan Tapera. Ini memberikan keringanan bagi para pekerja yang menjalankan usaha sendiri dan telah memasuki usia lanjut.

3. Peserta Meninggal Dunia

Kewajiban untuk membayar simpanan Tapera secara otomatis berakhir jika peserta meninggal dunia. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban bagi ahli waris atau keluarga untuk melanjutkan pembayaran simpanan tersebut. Dana yang telah disimpan bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pencairan atau warisan sesuai regulasi.

4. Peserta Tidak Memenuhi Kriteria Selama 5 Tahun Berturut-turut

Selain ketentuan di atas, ada juga kondisi di mana peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta Tapera selama lima tahun berturut-turut. Hal ini bisa terjadi jika seseorang tidak lagi memiliki penghasilan setara upah minimum atau mengalami perubahan status pekerjaan yang mempengaruhi kepesertaannya dalam Tapera. Jika selama lima tahun berturut-turut seseorang tidak memenuhi syarat sebagai peserta, kewajiban untuk membayar simpanan Tapera pun berakhir.

Mengapa Penting Memahami Kriteria Ini?

Pemahaman mengenai siapa saja yang tidak wajib membayar simpanan Tapera sangat penting bagi setiap pekerja. Selain memberikan kejelasan mengenai kewajiban finansial, informasi ini juga membantu dalam perencanaan keuangan jangka panjang, terutama bagi mereka yang mendekati usia pensiun atau sedang mempertimbangkan perubahan karier.

Manfaat dari Tapera

Meskipun ada kriteria pembebasan, perlu diingat bahwa Tapera memiliki tujuan mulia yaitu untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan rumah yang layak. Dengan menjadi peserta Tapera, pekerja berkontribusi pada dana bersama yang nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

Penutup Ini Orang yang Nggak Wajib Bayar Simpanan Tabungan Perumahan (Tapera)

Melalui PP Nomor 25 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan aturan jelas mengenai kepesertaan dalam Tapera, termasuk kriteria yang membuat seseorang tidak lagi wajib membayar simpanan. Bagi para pekerja, baik ASN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri, penting untuk memahami kriteria ini agar dapat mengelola keuangan dengan lebih baik. Dengan begitu, kepesertaan dalam Tapera dapat dijalani dengan lebih siap dan penuh perhitungan, sambil tetap mendukung tujuan utama dari program ini, yaitu menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

πŸ‘‰πŸ‘‰πŸ‘‰ Baca Artikel yang Lain diΒ Google NewsΒ dan berikutΒ BiolinkΒ Properti πŸ‘ˆπŸ‘ˆπŸ‘ˆ

Bagikan informasi tentang Ini Orang yang Nggak Wajib Bayar Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Rumah Murah Kansa Resince Stra...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 175.000.000
  • L.Tanah: 18 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Rumah modern tropis Eshal Serp...

Rumah Dijual di Rumah Tangerang
Rp 900.000.000
  • L.Tanah: 70 m2
  • L. Bangunan: 73 m2
  • K. Tidur: 4
  • K. Mandi: 3

Jual Rumah 2 Lantai di Jagakar...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 1.450.000.000
  • L.Tanah: 63 m2
  • L. Bangunan: 130 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 3

Rumah Dijual di Griya Jakarta ...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Jasa Desain Rumah, Apartemen d...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Jual Rumah di Depok GRIYA FAIR...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 620.000.000
  • L.Tanah: 40 m2
  • L. Bangunan: 56 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!