cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Pajak Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta: Simak Ketentuannya

Pajak Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta: Simak Ketentuannya

Dipublish pada 23 November 2023 | Dilihat sebanyak 990 kali | Kategori: Blog

Pajak Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta: Simak Ketentuannya

Dalam dunia properti, pemahaman mengenai pajak jual beli tanah menjadi kunci utama bagi para pelaku bisnis dan calon pembeli. Kabar baiknya, bagi transaksi di bawah 60 juta, ada kemungkinan untuk terbebas dari beban pajak. Mari kita simak lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui terkait pajak jual beli tanah di bawah 60 juta.

1. Pajak Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta: Bebas dari PPh 2,5%

Pertama-tama, transaksi jual beli tanah di bawah 60 juta dapat menikmati keistimewaan terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Informasi ini bersumber dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan berlaku untuk masyarakat dengan penghasilan tidak kena pajak.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Meskipun pembeli tanah di bawah 60 juta tidak dikenakan BPHTB sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, penjual tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan atas penjualan tanah atau bangunan (PPhTB) sebesar 2,5%. Adapun pembeli tidak akan dibebani dengan BPHTB.

3. Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Tanah

Pajak Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta: Simak Ketentuannya

a. PPN Pembelian Tanah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian tanah dikenakan pada pembeli dalam situasi tertentu, seperti pembelian dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Besaran PPN yang harus ditanggung pembeli adalah sekitar 11% dari nilai jual tanah.

b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB, yang diatur oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2021, ditanggung oleh pembeli dan dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarifnya adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak rutin yang dikenakan setiap tahun kepada pemilik tanah. Dalam proses jual beli, biasanya dibayarkan oleh penjual, tetapi pembeli akan dikenakan PBB pada tahun pajak berikutnya.

Kesimpulan

Dengan memahami ketentuan-ketentuan pajak jual beli tanah di bawah 60 juta, pelaku bisnis properti dan calon pembeli dapat mengoptimalkan keuntungan mereka. Menyelami detail-detail peraturan ini menjadi langkah penting untuk menjalani transaksi properti dengan lebih mudah dan penuh pemahaman. Jangan lupa untuk terus mengikuti pembaruan hukum dan regulasi terkait agar selalu dapat mengambil keputusan yang tepat dalam dunia properti yang dinamis ini.

Bagikan informasi tentang Pajak Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta: Simak Ketentuannya kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Jual Rumah di Depok Griya Fair...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 610.000.000
  • L.Tanah: 51 m2
  • L. Bangunan: 40 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2

Pergudangan Multiguna di BSD C...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Dijual Rumah Green Tajur Townh...

Rumah Dijual di Rumah Tangerang
Rp 895.000.000
  • L.Tanah: 50 m2
  • L. Bangunan: 65 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2

Apartemen Skyhouse Country Gar...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Jual Rumah Minimalis Modern Mo...

Rumah Dijual di Rumah Bekasi
Rp 660.000.000
  • L.Tanah: 103 m2
  • L. Bangunan: 40 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Grand Vilamas Pondok Cabe...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!