Info Jual Property Se Jabodetabek
Cara Cek Status Cicilan Sebelum Over Kredit Rumah Over kredit rumah menjadi salah satu solusi alternatif bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau dan proses yang relatif cepat. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengambil alih kredit rumah dari pemilik sebelumnya, mengecek status cicilan secara menyeluruh adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan.
Mengapa? Karena Anda akan mengambil alih tanggung jawab kredit dari orang lain, dan jika ada cicilan tertunggak atau masalah lain dengan bank, Anda bisa ikut menanggung risikonya.
Berikut ini adalah panduan lengkap cara cek status cicilan sebelum over kredit rumah, agar proses over kredit berjalan lancar, aman, dan legal.
Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pemilik lama ke pemilik baru, yang dilakukan sebelum masa tenor kredit selesai. Biasanya dilakukan dengan melibatkan notaris dan persetujuan dari bank, meskipun dalam beberapa kasus dilakukan secara bawah tangan (tanpa sepengetahuan bank), tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Sebelum Anda melakukan over kredit, sangat penting untuk mengetahui status pembayaran cicilan dari rumah tersebut, agar Anda:
Tidak menanggung tunggakan cicilan sebelumnya.
Mengetahui kondisi legalitas rumah dan hubungan dengan pihak bank.
Dapat memperkirakan sisa tenor dan jumlah pelunasan.
Menjaga keamanan dan legalitas transaksi Anda di masa depan.
Langkah pertama yang paling sederhana adalah meminta bukti pembayaran terakhir dari pemilik rumah. Ini bisa berupa:
Bukti transfer pembayaran cicilan ke bank.
Print rekening koran selama beberapa bulan terakhir.
Bukti setor ke bank melalui teller atau mobile banking.
Tanda terima pembayaran dari bank (jika dilakukan di kantor cabang).
Pastikan bukti tersebut konsisten dan tidak ada tunggakan cicilan. Jika perlu, mintalah bukti dari 3–6 bulan terakhir.
10 Tips Sukses Mengajukan KPR untuk Rumah Impian
Memilih Rumah Impian: Fitur vs. Lokasi, Mana yang Lebih Penting?
Bagaimana Memulai Bisnis Properti di Usia Muda
Bolehkah Membunuh Cicak di Rumah? Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam
Jika kredit rumah menggunakan sistem autodebet dari rekening bank (biasanya BTN atau bank lain), pemilik lama bisa menunjukkan mutasi rekening sebagai bukti bahwa cicilan dibayar tepat waktu. Dari sini Anda juga bisa mengecek:
Tanggal autodebet setiap bulan.
Jumlah cicilan yang ditarik bank.
Apakah ada keterlambatan atau penalti.
Bila Anda ingin lebih aman, mintalah pemilik rumah untuk mengajukan surat keterangan tidak ada tunggakan cicilan dari bank penyedia KPR (misalnya BTN, BNI, BSI, dll).
Biasanya bank akan memberikan surat tersebut jika diminta oleh pemilik rumah atau notaris sebagai bagian dari proses over kredit. Isi surat ini antara lain:
Nama pemilik dan nomor perjanjian kredit.
Status cicilan (lancar, macet, atau menunggak).
Jumlah sisa angsuran dan sisa tenor.
Total pelunasan bila ingin lunas saat itu juga.
Surat ini bisa Anda jadikan dasar pertimbangan untuk menyetujui proses over kredit atau tidak.
Sebelum menyetujui over kredit, ajukan beberapa pertanyaan berikut:
Sudah berapa lama cicilan berjalan?
Apakah pernah ada keterlambatan bayar cicilan?
Apakah ada tunggakan denda atau penalti?
Pernahkah bank memberi peringatan?
Kapan terakhir kali cicilan dibayar?
Jawaban dari pemilik lama harus didukung dengan dokumen dan bukti nyata. Jika ada keraguan, sebaiknya lakukan pengecekan ke bank langsung bersama pemilik rumah.
Jika Anda ingin lebih yakin, ajak pemilik rumah datang ke kantor cabang bank tempat KPR diambil. Di sana, Anda bisa:
Menanyakan langsung ke petugas tentang status kredit.
Melihat data resmi pembayaran cicilan.
Mendapatkan surat informasi sisa cicilan dan tenor.
Menanyakan prosedur resmi over kredit (jika melibatkan bank).
Beberapa bank mungkin tidak memberikan informasi langsung ke calon pembeli kecuali didampingi oleh pemilik kredit atau ada kuasa resmi.
Agar lebih aman secara hukum, lakukan over kredit melalui notaris resmi. Notaris akan membantu:
Mengecek status kredit dari bank.
Membuat perjanjian pengalihan kredit.
Mengatur dokumen kesepakatan dan pembayaran DP.
Memberikan akta pengikatan jual beli atau kuasa penuh.
Dengan notaris, proses Anda lebih aman dan memiliki kekuatan hukum jika suatu saat terjadi perselisihan.
Banyak kasus over kredit bermasalah terjadi karena tidak adanya bukti tertulis atau hanya berdasarkan kepercayaan lisan. Ini sangat berisiko!
Pastikan Anda mendapatkan:
Salinan dokumen KPR.
Salinan sertifikat rumah.
Bukti pembayaran DP over kredit.
Bukti pelunasan cicilan terakhir.
Akta perjanjian atau surat kuasa dari notaris.
Melakukan over kredit rumah memang bisa menjadi solusi cepat untuk memiliki hunian idaman, tapi jangan asal setuju tanpa mengecek status cicilan secara teliti. Langkah-langkah seperti meminta bukti pembayaran, mengecek ke bank, dan melibatkan notaris akan sangat membantu menghindari risiko di kemudian hari.
Dengan informasi yang lengkap, Anda bisa melakukan over kredit rumah dengan aman, cepat, dan legal. Jangan tergiur hanya karena harganya murah—pastikan semuanya jelas!
Temukan berbagai pilihan rumah over kredit tanpa BI checking hanya di JualanRumahOnline.com atau langsung hubungi Hidayat melalui WhatsApp: Klik di Sini
Belum ada komentar