cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Cara Membatalkan Surat Kuasa yang Sudah Tercatat di Notaris

Cara Membatalkan Surat Kuasa yang Sudah Tercatat di Notaris

Dipublish pada 9 November 2023 | Dilihat sebanyak 1.116 kali | Kategori: Blog

Cara Membatalkan Surat Kuasa yang Sudah Tercatat di Notaris

Pernahkah Anda mendapati diri Anda dalam situasi di mana Anda pernah memberikan kuasa kepada seseorang melalui surat kuasa, namun sekarang Anda ingin mencabutnya? Proses ini memang memerlukan beberapa langkah hukum yang tepat. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai bagaimana cara membatalkan surat kuasa yang sudah tercatat di notaris.

1. Mengenali Hak dan Kewajiban dalam Pemberian Kuasa

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa. Dalam hal ini, terdapat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, baik dari pemberi kuasa maupun penerima kuasa.

2. Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata

Pemberian kuasa berakhir sesuai dengan Pasal 1813 KUHPerdata, di mana terdapat beberapa kondisi yang mengakibatkan berakhirnya pemberian kuasa, antara lain:

  • Penarikan kembali dari pemberi kuasa
  • Permintaan dari penerima kuasa
  • Salah satu pihak meninggal dunia
  • Salah satu pihak dalam pengampuan atau pailit
  • Karena perkawinan perempuan si pemberi atau si penerima kuasa

3. Cara Pencabutan Surat Kuasa

Pencabutan surat kuasa dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan. Namun, sangat disarankan untuk melakukan pencabutan surat kuasa secara tertulis melalui surat resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya permasalahan di masa mendatang yang dapat merugikan pemberi kuasa. Surat pencabutan dapat dijadikan bukti yang kuat mengenai pencabutan tersebut.

4. Langkah-Langkah Praktis

  • Tulis surat pencabutan kuasa dengan jelas dan tegas, menyebutkan nama lengkap penerima kuasa dan isi dari kuasa yang dicabut.
  • Pastikan surat pencabutan kuasa disampaikan kepada penerima kuasa dengan cara yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Simpan salinan surat pencabutan kuasa sebagai bukti.

5. Penyelesaian Hak dan Kewajiban

Setelah pemberian kuasa dibatalkan, pastikan untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban yang mungkin timbul dari pemberian kuasa tersebut. Misalnya, pengembalian dokumen-dokumen atau pembiayaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Dengan memahami proses dan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat membatalkan surat kuasa yang sudah tercatat di notaris dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan ahli hukum terpercaya jika Anda mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam proses ini.

Bagikan informasi tentang Cara Membatalkan Surat Kuasa yang Sudah Tercatat di Notaris kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

AEON Mall Jakarta Garden City...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

DIJUAL RUMAH 2 LANTAI DI JATIA...

Rumah Dijual di Rumah Bekasi
Rp 770.000.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 75 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2

Jual Rumah di Bintaro Majesta ...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 1.280.000.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 64 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2

Ruko Dijual Disewakan Foresta ...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Keunggulan Dan Alasan Memilih ...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

8 Inspirasi Desain Ruang Tempa...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!