cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang atau Rusak

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang atau Rusak

Dipublish pada 14 November 2023 | Dilihat sebanyak 1.014 kali | Kategori: Blog

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang atau Rusak

Pentingnya sertifikat kepemilikan rumah tidak bisa diabaikan. Namun, kepanikan bisa melanda jika sertifikat tersebut hilang atau rusak, mengingat nilainya yang tinggi. Jangan khawatir, artikel ini akan membahas langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi situasi tersebut.

1. Lapor Kehilangan dan Ajukan Permohonan Penggantian

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melaporkan kehilangan sertifikat dan mengajukan permohonan penggantian kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), tempat Anda mendaftarkan properti. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 57, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti yang hilang atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah.

2. Proses Penggantian Sertifikat

Jangka waktu penggantian sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai dengan ketetapan BPN. Proses penggantian ini harus dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Jika pemilik telah meninggal, ahli waris dapat mengurus penggantian dengan membawa bukti otentik seperti Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

3. Persyaratan Mengurus Sertifikat yang Hilang atau Rusak

Sebelum mengajukan penggantian, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, antara lain:

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa yang telah dicocokkan oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum.
  • Fotokopi sertifikat (jika ada).
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang kehilangan.
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

4. Proses Pengukuran Ulang dan Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah mengisi berkas permohonan, lakukan pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Setelah satu tahun tanpa sanggahan atau gugatan, proses penggantian sertifikat dapat dilanjutkan dengan pengukuran ulang. Pihak BPN akan meninjau lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah sesuai dengan Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.

5. Lindungi Sertifikat yang Hilang

Setelah seluruh proses selesai, segera blokir sertifikat yang hilang dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Ini akan mencegah penyalahgunaan sertifikat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi kehilangan atau kerusakan sertifikat rumah dengan efisien. Artikel ini memberikan panduan yang komprehensif, namun jika perlu, konsultasikan dengan profesional hukum atau BPN untuk informasi lebih lanjut. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang sedang menghadapi situasi serupa. Jangan lupa, temukan properti impian Anda di www.rumah123.com!

Bagikan informasi tentang Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang atau Rusak kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Jual Rumah 2 Lantai di Depok C...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 590.000.000
  • L.Tanah: 40 m2
  • L. Bangunan: 46 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 2

Jual Rumah Cluster Puri Nirwan...

Rumah Dijual di Rumah Bekasi
Rp 495.000.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 30 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Digital Hub BSD City Perkantor...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah Siap Huni Royal Tam Babe...

Rumah Dijual di Rumah Bekasi
Rp 568.000.000
  • L.Tanah: 72 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Rumah Dijual Cluster Vilamas B...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

6 Keuntungan Menjadi Anggota K...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!