Info Jual Property Se Jabodetabek
Sebelum membeli rumah, ada banyak biaya yang harus disiapkan, termasuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini bisa dibilang tidak murah, ya. Nilainya bisa mencapai jutaan bergantung pada harga rumah yang dibeli.
Untuk menjadikan suatu bangunan properti menjadi hak milik, Anda perlu memiliki dokumen kepemilikan yang dianggap sah di mata hukum di Indonesia. Untuk mengurus semua pengajuan dokumen kepemilikan tersebut notaris akan membantu Anda untuk mewujudkannya.
Bisakah mengurus seluruh dokumen kepemilikan properti tersebut sendiri tanpa notaris? Jawabannya mungkin saja bisa namun Anda perlu mempersiapkan biaya yang cukup besar.
Selain itu, saat ini telah diatur bahwa hanya notaris yang dapat membuat akta otentik kepemilikan properti tersebut. Berapa biaya notaris jual beli rumah? Simak ulasannya berikut ini.
Baik biaya notaris jual beli rumah cash hingga biaya notaris jual beli rumah second, semua besarannya telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pada peraturan Undang-Undang Pasal 36 No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Di dalam undang-undang tersebut tertulis ketentuan besaran biaya notaris jual beli rumah didasarkan pada dua nilai pokok yakni nilai ekonomis dan nilai sosial. Berikut ini rincian dari masing-masing nilai tersebut.
Untuk menentukan nilai ekonomis ditentukan berdasarkan nilai objek setiap akta. Adapun nilai suatu objek diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok, antara lain:
Selain nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, ada beberapa biaya lainnya yang perlu Anda bayarkan di antaranya biaya untuk memeriksa sertifikat, melakukan validasi pajak, biaya pembuatan SKMHT, termasuk biaya balik nama bila diperlukan, dan beberapa biaya lain yang bisa langsung Anda tanyakan kepada pihak notaris.
Sebagai contoh, Anda membeli rumah senilai Rp300 juta. Maka biaya notaris yang harus dibayarkan adalah:
Rp300 juta x 1,5% = Rp4.500.000
Kemudian nilai sosiologis dalam biaya notaris jual beli rumah memiliki nilai yang ditentukan oleh nilai sosiologis objek di setiap akta.
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang sama, nilai sosiologis ditetapkan berdasarkan fungsi dan objek setiap akta dengan besaran maksimal Rp5 juta.
Setelah mengetahui estimasi besaran biaya notaris jual beli rumah ini, maka pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah siapa yang akan menerima beban biaya tersebut?
Apakah Anda sebagai pembeli rumah atau pihak pengembang dan developer yang menerima beban biaya tersebut?
Sebenarnya siapa saja bisa membayar biaya notaris ini, dalam artian baik pembeli maupun pengembang dan developer memiliki beban yang sama dalam hal membiayai jasa notaris tersebut. Dengan catatan hal tersebut telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
Tak sedikit pengembang dan developer yang menyepakati untuk menerima beban biaya notaris tersebut dan telah mencantumkannya langsung ke dalam harga jual rumah.
Akan tetapi, ada juga pengembang dan developer yang memberikan beban jasa notaris tersebut seluruhnya kepada pembeli rumah. Kedua hal ini sah-sah saja asalkan telah dibicarakan dan disepakati terlebih dulu.
Demikianlah informasi tentang biaya notaris jual beli rumah dan informasi tentang siapa yang akan membayar jasa notaris tersebut. Sesudah mengetahui informasi tersebut, Anda yang sedang berencana membeli rumah bisa mendiskusikannya langsung kepada pihak penjual rumah atau pengembang rumah tersebut. Semoga beruntung!
Belum ada komentar