cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Perbedaan Antara Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan

Perbedaan Antara Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan

Dipublish pada 14 November 2023 | Dilihat sebanyak 1.016 kali | Kategori: Blog

Perbedaan Antara Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan

Penting bagi setiap pemilik properti untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), dua jenis sertifikat kepemilikan yang umum di dunia properti. Dalam artikel ini, kita akan mengulas perbedaan mendasar antara keduanya dan mengapa pemahaman yang baik tentang ini penting dalam kepemilikan properti Anda.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Perbedaan Antara Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bentuk kepemilikan paling tinggi yang dapat dimiliki seseorang terhadap tanah dan bangunan di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas properti tersebut dan dapat memanfaatkannya sesuai keinginan, termasuk hak untuk menjual, menyewa, atau mewariskannya. SHM memberikan kepastian hukum yang tinggi dan umumnya dianggap sebagai bentuk kepemilikan properti yang paling aman.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Perbedaan Antara Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan

Sementara itu, Hak Guna Bangunan (HGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk memiliki, membangun, dan memanfaatkan bangunan di atas tanah milik negara atau swasta yang dikuasai oleh pemerintah. HGB umumnya diberikan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Meskipun pemegang HGB memiliki hak untuk memanfaatkan properti, tanah tetap menjadi hak negara atau pemilik tanah yang memberikan HGB.

Perbedaan Utama:

– Hak Kepemilikan:

  • SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan.
  • HGB memberikan hak kepemilikan terhadap bangunan di atas tanah, bukan tanah itu sendiri.

– Jangka Waktu:

  • SHM tidak memiliki batas waktu dan berlaku sepanjang hayat pemilik.
  • HGB memiliki batas waktu dan memerlukan perpanjangan setelah jangka waktu tertentu.

– Pemanfaatan Tanah:

  • SHM memberikan hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan secara bebas.
  • HGB memberikan hak untuk memanfaatkan bangunan di atas tanah.

– Keamanan Hukum:

  • SHM dianggap lebih aman secara hukum karena memberikan hak kepemilikan yang lebih luas.
  • HGB memiliki tingkat keamanan hukum yang lebih rendah karena tanah tetap menjadi milik negara atau pemilik tanah.

– Perpajakan:

Dalam memilih antara SHM dan HGB, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan kepemilikan properti Anda. SHM sering dianggap lebih menguntungkan karena memberikan kepastian hukum yang tinggi, sementara HGB dapat menjadi pilihan yang lebih praktis terutama jika tanah tersebut dimiliki oleh pemerintah atau pihak lain. Sebelum membuat keputusan, sebaiknya konsultasikan dengan ahli properti atau advokat untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan situasi Anda. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat memastikan bahwa kepemilikan properti Anda sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi Anda.

Bagikan informasi tentang Perbedaan Antara Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Jasa Desain Rumah, Apartemen d...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Ruko Murah di Citra Galeri Tan...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah 2 Lantai di Jakarta Aman...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 1.550.000.000
  • L.Tanah: 86 m2
  • L. Bangunan: 120 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 3

Daftar Harga Gypsum & GRC Boar...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah Dijual Di Daun Hijau Res...

Rumah Dijual di Rumah Tangerang
Rp 787.000.000
  • L.Tanah: 90 m2
  • L. Bangunan: 40 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Rumah Siap Huni Lokasi Strateg...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 1.400.000.000 Nego
  • L.Tanah: 90 m2
  • L. Bangunan: 70 m2
  • K. Tidur: 4
  • K. Mandi: 2
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!