cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online
Beranda » Blog » Persyaratan dan Prosedur Proses Perizinan Usaha Kos-Kosan
Dipublish pada 6 February 2024 | Dilihat sebanyak 353 kali | Kategori: Blog
Persyaratan dan Prosedur Proses Perizinan Usaha Kos-KosanKos-kosan, sebagai tempat tinggal sementara, semakin diminati oleh kalangan mahasiswa dan pekerja yang membutuhkan akomodasi dalam jangka waktu tertentu. Menjalankan usaha kos-kosan dianggap sebagai peluang bisnis yang menjanjikan. Namun, tahukah Anda bahwa untuk membuka usaha kos-kosan, diperlukan izin usaha? Mari kita simak informasi selengkapnya di artikel ini.
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, usaha kos-kosan dianggap sebagai bisnis berbasis risiko. Oleh karena itu, terdapat tiga persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang: Usaha kos-kosan harus sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang ditentukan dalam peraturan.
Persetujuan Lingkungan: Diperlukan persetujuan lingkungan yang menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Pastikan bangunan yang akan digunakan untuk kos-kosan telah mendapatkan PBG dan SLF sebagai tanda bahwa bangunan tersebut memenuhi standar dan aman untuk ditinggali.
Prosedur perizinan usaha kos-kosan berbeda tergantung pada jumlah kamar yang dimiliki. Berikut adalah prosedur yang perlu diikuti:
Kos-kosan dengan Jumlah Kamar Kurang dari 10 (lokasi di pekarangan rumah):
Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen ini penting untuk melindungi pemilik bangunan dari sanksi pemerintah dan diperlukan saat transaksi jual beli.
Pengajuan Izin Operasional/Hinder Ordonantie (HO): Izin ini diperlukan untuk usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya dan gangguan masyarakat.
Belum ada komentar