cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Persyaratan dan Prosedur Proses Perizinan Usaha Kos-Kosan

Persyaratan dan Prosedur Proses Perizinan Usaha Kos-Kosan

Dipublish pada 6 February 2024 | Dilihat sebanyak 353 kali | Kategori: Blog

 Persyaratan dan Prosedur Proses Perizinan Usaha Kos-Kosan

 Persyaratan dan Prosedur Proses Perizinan Usaha Kos-Kosan Kos-kosan, sebagai tempat tinggal sementara, semakin diminati oleh kalangan mahasiswa dan pekerja yang membutuhkan akomodasi dalam jangka waktu tertentu. Menjalankan usaha kos-kosan dianggap sebagai peluang bisnis yang menjanjikan. Namun, tahukah Anda bahwa untuk membuka usaha kos-kosan, diperlukan izin usaha? Mari kita simak informasi selengkapnya di artikel ini.

Baca Juga ya Google News

Syarat Dasar Perizinan Usaha Kos-kosan

Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, usaha kos-kosan dianggap sebagai bisnis berbasis risiko. Oleh karena itu, terdapat tiga persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang: Usaha kos-kosan harus sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang ditentukan dalam peraturan.
  2. Persetujuan Lingkungan: Diperlukan persetujuan lingkungan yang menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar.
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Pastikan bangunan yang akan digunakan untuk kos-kosan telah mendapatkan PBG dan SLF sebagai tanda bahwa bangunan tersebut memenuhi standar dan aman untuk ditinggali.

Prosedur Perizinan Usaha Kos-kosan

Prosedur perizinan usaha kos-kosan berbeda tergantung pada jumlah kamar yang dimiliki. Berikut adalah prosedur yang perlu diikuti:

Kos-kosan dengan Jumlah Kamar Kurang dari 10 (lokasi di pekarangan rumah):

  1. Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen ini penting untuk melindungi pemilik bangunan dari sanksi pemerintah dan diperlukan saat transaksi jual beli.
  2. Pengajuan Izin Operasional/Hinder Ordonantie (HO): Izin ini diperlukan untuk usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya dan gangguan masyarakat.

Usaha Kos-kosan dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10:

  1. Pengajuan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT): Dokumen ini digunakan untuk perubahan penggunaan tanah pada usaha kos-kosan.
  2. Pengajuan Dokumen Lingkungan: Dokumen ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada lingkungan dari dampak kegiatan kos-kosan.
  3. Site Plan: Gambar dua dimensi dari rencana penggunaan kavling tanah yang mencakup fasilitas umum dan sosial.
  4. Pengajuan IMB: Diperlukan untuk melengkapi perizinan dan melindungi pemilik bangunan.
  5. Pengajuan Izin Operasional: Izin ini diperlukan untuk beroperasi dan menghindari sanksi tidak diinginkan.

Kesimpulan Dokumen yang Harus Disiapkan Usaha Kos-Kosan 

Beberapa dokumen persyaratan juga perlu disiapkan untuk mendapatkan perizinan usaha kos-kosan:

  • Surat Permohonan Bermaterai
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi PBG
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • SK wajib pungut pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Fotokopi Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)
  • Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan
  • Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Izin lama (asli), jika melakukan perpanjangan

Pemilik kos-kosan dapat mengajukan perizinan ini langsung ke kantor Dinas Penanaman

Baca Juga ya Google News

Bagikan informasi tentang Persyaratan dan Prosedur Proses Perizinan Usaha Kos-Kosan kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Jual Tower Space Office di Dut...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Apartemen Carstensz BSD City S...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah Baru Taman Hekana Tanpa ...

Rumah Dijual di Rumah Bogor
Rp 412.000.000
  • L.Tanah: 72 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Forest Hill Serpong...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Desain Wallpaper Dinding Terba...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah Minimalis 2 Lantai The J...

Rumah Dijual di Rumah Bekasi
Rp 779.000.000
  • L.Tanah: 53 m2
  • L. Bangunan: 63 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!