Info Jual Property Se Jabodetabek
Rumah Terlantar Bisa Diambil Alih Pemerintah? Ini Penjelasannya Rumah terlantar bukan hanya masalah fisik, tetapi juga bisa berdampak pada kepemilikan dan status legalitas properti. Banyak rumah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya, entah karena alasan ekonomi, hukum, atau faktor lainnya. Namun, apakah pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil alih rumah-rumah terlantar tersebut?
Apakah rumah terlantar bisa diambil alih oleh pemerintah? Artikel ini menjelaskan dampak kepemilikan dan status legalitas properti yang terbengkalai serta kewenangan pemerintah terkait hal ini. Temukan penjelasan lengkapnya di sini!
Menurut Fitri Khairunnisa, seorang Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, ada ketentuan terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mengatur jangka waktu berlakunya. Sertifikat HGB biasanya hanya berlaku selama 30 tahun dan harus diperpanjang jika pemilik ingin mempertahankan kepemilikannya. Jika tidak diperpanjang, maka status kepemilikan bisa dipertanyakan dan properti tersebut berpotensi menjadi milik negara.
Namun, hal ini tidak berarti pemerintah secara otomatis mengambil alih rumah-rumah terlantar tersebut. Negara biasanya akan memberikan kesempatan kepada pemilik asli untuk mengurus kembali sertifikat properti mereka. Selain itu, pemerintah juga memiliki prosedur yang harus diikuti untuk mengambil alih properti yang terbengkalai.
Baca Juga ya
6 Tips Membeli Rumah Saat Lebaran
Persiapan yang Perlu Dilakukan Meninggalkan Rumah Saat Mudik
5 Cara Menghilangkan Jamur yang Muncul di Dinding Beton Rumah
MauTake Over KPR? Ketahui Sejumlah Syarat dan Prosedurnya
Penyebab Rumah Sering Berdebu dan Cara Mencegahnya
4 Tanda Bantal Kamu Harus Diganti
4 Alasan Lampu Downlight menjadi Pilihan Penerangan di Rumah
9 Tips Jitu Berburu Rumah Impian
4 Tanda Bantal Kamu Harus Diganti
5 Langkah Mengusir Lebah di Rumah Anda Tanpa Membunuhnya
2 Anjuran Nabi Muhammad SAW Sebelum Tidur Agar Rumah Tetap Aman
Ampas Kopi dan 6 Sisa Makanan Ini Tak Boleh Dibuang ke Wastafel
7 Tips dan Cara Membeli Tanah Agar Tidak Tertipu
8 Tips dan Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter
Rumah Masih KPR Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan?
8 Kesalahan Jual Rumah Online yang Sering Dilakukan
Pengertian Tanah Bergerak dan Faktor Pemicunya
Mengapa Membeli Tanah Girik Bisa Menguntungkan Bagi Developer Properti?
Tips Pencahayaan untuk Setiap Ruangan di Rumah
Langkah Praktis Mengubah Rumah Ramah Lingkungan
BUMN Geber Penyediaan Rumah, Berikut Caranya
5 Alasan Rumah di Amerika Gunakan 2 Pintu Berbentuk Sama
Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali
Cara Menjaga Kebersihan Rumah Biar Lebih Sehat
Strategi Pembiayaan Rumah Murah untuk Mengatasi Backlog Perumahan di Indonesia
4 Tips Pilih Cat Dinding Anti Kusam dan Tahan Lama
Kunci Sukses dan Sikap yang Harus Dimiliki Pengembang Properti
Mengapa Membeli Tanah Girik Bisa Menguntungkan Bagi Developer Properti?
Langkah-langkah dan Solusi yang Efektif Mengatasi Kehilangan Akta Jual Beli (AJB) Tanah
Kunci Sukses dan Sikap yang Harus Dimiliki Pengembang Properti
Mengapa Membeli Tanah Girik Bisa Menguntungkan Bagi Developer Properti?
Dalam konteks ini, pemilik properti yang mengalami masalah dengan sertifikat atau kepemilikan properti mereka sebaiknya segera mengurusnya. Penting untuk memperhatikan masa berlaku sertifikat dan mengurus perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemilik dapat menjaga status kepemilikan properti mereka dan mencegah properti mereka menjadi terlantar dan menjadi milik negara.
Belum ada komentar