cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Rumah Terlantar Bisa Diambil Alih Pemerintah? Ini Penjelasannya

Rumah Terlantar Bisa Diambil Alih Pemerintah? Ini Penjelasannya

Dipublish pada 1 April 2024 | Dilihat sebanyak 306 kali | Kategori: Blog

Rumah Terlantar Bisa Diambil Alih Pemerintah? Ini Penjelasannya

Rumah Terlantar Bisa Diambil Alih Pemerintah? Ini Penjelasannya Rumah terlantar bukan hanya masalah fisik, tetapi juga bisa berdampak pada kepemilikan dan status legalitas properti. Banyak rumah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya, entah karena alasan ekonomi, hukum, atau faktor lainnya. Namun, apakah pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil alih rumah-rumah terlantar tersebut?

Baca Artikel yang Lain di Google News dan berikut Biolink Properti

Apakah rumah terlantar bisa diambil alih oleh pemerintah? Artikel ini menjelaskan dampak kepemilikan dan status legalitas properti yang terbengkalai serta kewenangan pemerintah terkait hal ini. Temukan penjelasan lengkapnya di sini!

Rumah terlantar Sertifikat Harus Diperpanjang

Menurut Fitri Khairunnisa, seorang Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, ada ketentuan terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mengatur jangka waktu berlakunya. Sertifikat HGB biasanya hanya berlaku selama 30 tahun dan harus diperpanjang jika pemilik ingin mempertahankan kepemilikannya. Jika tidak diperpanjang, maka status kepemilikan bisa dipertanyakan dan properti tersebut berpotensi menjadi milik negara.

Namun, hal ini tidak berarti pemerintah secara otomatis mengambil alih rumah-rumah terlantar tersebut. Negara biasanya akan memberikan kesempatan kepada pemilik asli untuk mengurus kembali sertifikat properti mereka. Selain itu, pemerintah juga memiliki prosedur yang harus diikuti untuk mengambil alih properti yang terbengkalai.

Baca Juga ya

6 Tips Membeli Rumah Saat Lebaran

Persiapan yang Perlu Dilakukan Meninggalkan Rumah Saat Mudik

5 Cara Menghilangkan Jamur yang Muncul di Dinding Beton Rumah

MauTake Over KPR? Ketahui Sejumlah Syarat dan Prosedurnya

Penyebab Rumah Sering Berdebu dan Cara Mencegahnya

4 Tanda Bantal Kamu Harus Diganti

4 Alasan Lampu Downlight menjadi Pilihan Penerangan di Rumah

9 Tips Jitu Berburu Rumah Impian

4 Tanda Bantal Kamu Harus Diganti

5 Langkah Mengusir Lebah di Rumah Anda Tanpa Membunuhnya

2 Anjuran Nabi Muhammad SAW Sebelum Tidur Agar Rumah Tetap Aman

Ampas Kopi dan 6 Sisa Makanan Ini Tak Boleh Dibuang ke Wastafel

7 Tips dan Cara Membeli Tanah Agar Tidak Tertipu

8 Tips dan Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter

Rumah Masih KPR Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan?

8 Kesalahan Jual Rumah Online yang Sering Dilakukan

Pengertian Tanah Bergerak dan Faktor Pemicunya

Mengapa Membeli Tanah Girik Bisa Menguntungkan Bagi Developer Properti?

Tips Pencahayaan untuk Setiap Ruangan di Rumah

Langkah Praktis Mengubah Rumah Ramah Lingkungan

BUMN Geber Penyediaan Rumah, Berikut Caranya

5 Alasan Rumah di Amerika Gunakan 2 Pintu Berbentuk Sama

Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali

Cara Menjaga Kebersihan Rumah Biar Lebih Sehat

Strategi Pembiayaan Rumah Murah untuk Mengatasi Backlog Perumahan di Indonesia

4 Tips Pilih Cat Dinding Anti Kusam dan Tahan Lama

Kunci Sukses dan Sikap yang Harus Dimiliki Pengembang Properti

Mengapa Membeli Tanah Girik Bisa Menguntungkan Bagi Developer Properti?

Langkah-langkah dan Solusi yang Efektif Mengatasi Kehilangan Akta Jual Beli (AJB) Tanah

Kunci Sukses dan Sikap yang Harus Dimiliki Pengembang Properti

Mengapa Membeli Tanah Girik Bisa Menguntungkan Bagi Developer Properti?

Pengertian Tanah Bergerak dan Faktor Pemicunya

Kesimpulan Rumah Terlantar Bisa Diambil Alih Pemerintah? Ini Penjelasannya

Dalam konteks ini, pemilik properti yang mengalami masalah dengan sertifikat atau kepemilikan properti mereka sebaiknya segera mengurusnya. Penting untuk memperhatikan masa berlaku sertifikat dan mengurus perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemilik dapat menjaga status kepemilikan properti mereka dan mencegah properti mereka menjadi terlantar dan menjadi milik negara.

Baca Artikel yang Lain di Google News dan berikut Biolink Properti

Bagikan informasi tentang Rumah Terlantar Bisa Diambil Alih Pemerintah? Ini Penjelasannya kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Rumah Dijual Di Pesona Bella C...

Rumah Dijual di Rumah Bekasi
Rp 495.000.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Jual Rumah 2 Lantai Bedahan Te...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 576.000.000
  • L.Tanah: 51 m2
  • L. Bangunan: 44 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2

Rumah Baru Taman Hekana Tanpa ...

Rumah Dijual di Rumah Bogor
Rp 412.000.000
  • L.Tanah: 72 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Ini dia Apartemen terbaru Di B...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Apartemen Branz BSD City...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah Dijual Di Pondok Cabe Pa...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!