cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Sertifikat Hak Guna Bangunan : Pengertian, Keuntungan, dan Cara Perpanjangnya

Sertifikat Hak Guna Bangunan : Pengertian, Keuntungan, dan Cara Perpanjangnya

Dipublish pada 1 April 2024 | Dilihat sebanyak 257 kali | Kategori: Blog

Sertifikat Hak Guna Bangunan : Pengertian, Keuntungan, dan Cara Perpanjangnya

Sertifikat HGB: Pengertian, Keuntungan, dan Cara Perpanjangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang cukup umum di Indonesia. HGB memberikan pemegangnya hak untuk memiliki, memakai, dan memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai sertifikat HGB, mulai dari pengertiannya, keuntungannya, hingga cara perpanjangannya.

HGB (Hak Guna Bangunan) adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah orang lain. Artikel ini menjelaskan secara detail tentang HGB, termasuk pengertian, syarat, proses perpanjangan, dan pentingnya HGB dalam kepemilikan properti di Indonesia.

Baca Artikel yang Lain di Google News dan berikut Biolink Properti

Pengertian Sertifikat HGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan )

HGB adalah bentuk hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang bukan miliknya selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun. Hak ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tentang HGB.

Baca Juga ya

6 Tips Membeli Rumah Saat Lebaran

Persiapan yang Perlu Dilakukan Meninggalkan Rumah Saat Mudik

5 Cara Menghilangkan Jamur yang Muncul di Dinding Beton Rumah

MauTake Over KPR? Ketahui Sejumlah Syarat dan Prosedurnya

Penyebab Rumah Sering Berdebu dan Cara Mencegahnya

4 Tanda Bantal Kamu Harus Diganti

4 Alasan Lampu Downlight menjadi Pilihan Penerangan di Rumah

9 Tips Jitu Berburu Rumah Impian

4 Tanda Bantal Kamu Harus Diganti

5 Langkah Mengusir Lebah di Rumah Anda Tanpa Membunuhnya

2 Anjuran Nabi Muhammad SAW Sebelum Tidur Agar Rumah Tetap Aman

Ampas Kopi dan 6 Sisa Makanan Ini Tak Boleh Dibuang ke Wastafel

7 Tips dan Cara Membeli Tanah Agar Tidak Tertipu

8 Tips dan Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter

Rumah Masih KPR Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan?

8 Kesalahan Jual Rumah Online yang Sering Dilakukan

Pengertian Tanah Bergerak dan Faktor Pemicunya

Mengapa Membeli Tanah Girik Bisa Menguntungkan Bagi Developer Properti?

Tips Pencahayaan untuk Setiap Ruangan di Rumah

Langkah Praktis Mengubah Rumah Ramah Lingkungan

BUMN Geber Penyediaan Rumah, Berikut Caranya

5 Alasan Rumah di Amerika Gunakan 2 Pintu Berbentuk Sama

Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali

Cara Menjaga Kebersihan Rumah Biar Lebih Sehat

Strategi Pembiayaan Rumah Murah untuk Mengatasi Backlog Perumahan di Indonesia

4 Tips Pilih Cat Dinding Anti Kusam dan Tahan Lama

Kunci Sukses dan Sikap yang Harus Dimiliki Pengembang Properti

Mengapa Membeli Tanah Girik Bisa Menguntungkan Bagi Developer Properti?

Langkah-langkah dan Solusi yang Efektif Mengatasi Kehilangan Akta Jual Beli (AJB) Tanah

Kunci Sukses dan Sikap yang Harus Dimiliki Pengembang Properti

Mengapa Membeli Tanah Girik Bisa Menguntungkan Bagi Developer Properti?

Pengertian Tanah Bergerak dan Faktor Pemicunya

Keuntungan Memiliki Sertifikat HGB

1. Pemilikan Aset Jangka Panjang

Dengan memiliki sertifikat HGB, pemilik mendapatkan hak atas tanah yang dapat diwariskan atau dijual sesuai dengan keinginan.

2. Jaminan Keamanan Hukum

Sertifikat HGB memberikan jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah, sehingga mengurangi risiko sengketa tanah.

3. Kemudahan dalam Transaksi

Memiliki sertifikat HGB memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah.

Cara Perpanjang Sertifikat HGB

Sertifikat HGB memiliki masa berlaku terbatas, namun dapat diperpanjang. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang sertifikat HGB:

1.Mengajukan Permohonan:

Pemegang HGB mengajukan permohonan perpanjangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

2.Melengkapi Dokumen:

Dokumen yang perlu dilengkapi antara lain surat permohonan, fotokopi sertifikat HGB, dan bukti pembayaran pajak.

3.Pembayaran Biaya:

Ada biaya administrasi yang perlu dibayar untuk memperpanjang sertifikat HGB.

4.Verifikasi dan Persetujuan:

BPN akan melakukan verifikasi dokumen dan memberikan persetujuan untuk perpanjangan.

5.Penerbitan Sertifikat Baru:

Setelah semua proses selesai, pemegang HGB akan mendapatkan sertifikat baru yang sudah diperpanjang.

Kesimpulan Sertifikat Hak Guna Bangunan : Pengertian, Keuntungan, dan Cara Perpanjangnya

Dengan memiliki sertifikat HGB, pemilik tanah mendapatkan kepastian hukum dan berbagai keuntungan dalam memiliki dan menggunakan tanah tersebut. Penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku sertifikat HGB dan memperpanjangnya secara tepat waktu untuk menghindari masalah di masa depan

Baca Artikel yang Lain di Google News dan berikut Biolink Properti

Bagikan informasi tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan : Pengertian, Keuntungan, dan Cara Perpanjangnya kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Ruko Dijual dan Kios di Pasar ...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Pasar Modern 2 BSD City Interm...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah Dijual Aparthouse Ciraca...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 500.000.000
  • L.Tanah: 31 m2
  • L. Bangunan: 38 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 2

Serpong Natura City, Cluster M...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Apartemen The Fritz Alam Suter...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Jual Rumah Scandinavian di Saw...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 463.000.000
  • L.Tanah: 59 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!