cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online
Beranda » Blog » Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali
Dipublish pada 16 February 2024 | Dilihat sebanyak 342 kali | Kategori: Blog
Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali – Sertifikat rumah adalah dokumen penting yang harus dijaga dengan baik oleh pemilik rumah. Namun, tak jarang sertifikat rumah hilang, rusak, dicuri, atau terdampak bencana. Jika Anda mengalami sertifikat rumah hilang, Anda perlu mengurus sertifikat pengganti. Berikut adalah persyaratan, prosedur, dan biaya yang perlu Anda ketahui:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
Surat kuasa apabila diwakilkan.
Identitas pemohon dan pihak kuasa (jika diwakilkan), berupa KTP dan KK (asli dan fotokopi).
Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
Fotokopi sertifikat rumah yang lama (jika ada).
Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.
Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian, diperlukan fotokopi sertifikat rumah yang hilang dan surat keterangan dari lurah setempat yang menyatakan kebenaran bahwa rumah dan tanah dalam sertifikat tersebut berada di lingkungan kelurahan itu.
Mengisi dokumen permohonan sertifikat baru dan menyiapkan persyaratan yang diminta.
Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas dokumen permohonan.
Permohonan disertai pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk terkait kehilangan sertifikat.
Petugas BPN akan meninjau rumah serta tanah dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaannya sesuai yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat dari pemohon.
Setelah peninjauan dan pengukuran, sertifikat pengganti akan diterbitkan jika prosesnya berjalan normal tanpa keberatan atau gugatan dari pihak lain.
Penerbitan sertifikat rumah pengganti akan dikenakan biaya sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rincian biaya meliputi Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran. Selain itu, pengumuman dalam surat kabar harian setempat atas biaya pemohon juga diperlukan.
Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan, Anda dapat mengurus sertifikat rumah yang hilang dengan mudah. Jangan lupa untuk melakukan langkah-langkah pengamanan dokumen agar sertifikat rumah Anda tetap aman dan terhindar dari kehilangan di masa depan.
Belum ada komentar