cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali

Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali

Dipublish pada 16 February 2024 | Dilihat sebanyak 342 kali | Kategori: Blog

Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali

Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali – Sertifikat rumah adalah dokumen penting yang harus dijaga dengan baik oleh pemilik rumah. Namun, tak jarang sertifikat rumah hilang, rusak, dicuri, atau terdampak bencana. Jika Anda mengalami sertifikat rumah hilang, Anda perlu mengurus sertifikat pengganti. Berikut adalah persyaratan, prosedur, dan biaya yang perlu Anda ketahui:

Baca Artikel yang Lain di Google News

Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Identitas pemohon dan pihak kuasa (jika diwakilkan), berupa KTP dan KK (asli dan fotokopi).
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat rumah yang lama (jika ada).
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.
  • Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian, diperlukan fotokopi sertifikat rumah yang hilang dan surat keterangan dari lurah setempat yang menyatakan kebenaran bahwa rumah dan tanah dalam sertifikat tersebut berada di lingkungan kelurahan itu.

Baca Juga 

Punya Rumah Makin Mudah, Belahan Jiwa Tambah Semringah

Kampanye Sudah, Nyoblos Sudah, Sekarang Waktunya Bersihkan Rumah dari Stiker Partai

Hati-Hati! Jangan Taruh Kaleng Semprotan Nyamuk Dekat Kompor

7 Tips Sederhana untuk Menciptakan Suasana Romantis di Kamar Tidur

4 Metode Efektif Mengusir Kelabang dari Rumah

Meningkatnya Persentase Kepemilikan Rumah di Indonesia

Mengungkap Mitos: 6 Cara Membersihkan Rumah yang Masih Dipercaya

Prosedur Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

  • Pengumuman sertifikat rumah hilang di surat kabar harian setempat atas biaya pemohon (dilampirkan buktinya).
  • Pengumuman sertifikat rumah hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia (dilampirkan buktinya).
  • Legalisasi fotokopi KTP pemohon.
  • Legalisasi bukti kewarganegaraan RI (WNRI).
  • Pembayaran lunas PBB tahun terakhir (dilampirkan buktinya).
  • Aspek penatagunaan tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

Tahapan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

  • Mengisi dokumen permohonan sertifikat baru dan menyiapkan persyaratan yang diminta.
  • Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas dokumen permohonan.
  • Permohonan disertai pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk terkait kehilangan sertifikat.
  • Petugas BPN akan meninjau rumah serta tanah dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaannya sesuai yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat dari pemohon.
  • Setelah peninjauan dan pengukuran, sertifikat pengganti akan diterbitkan jika prosesnya berjalan normal tanpa keberatan atau gugatan dari pihak lain.

Biaya Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Penerbitan sertifikat rumah pengganti akan dikenakan biaya sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rincian biaya meliputi Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran. Selain itu, pengumuman dalam surat kabar harian setempat atas biaya pemohon juga diperlukan.

Kesimpulan Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali

Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan, Anda dapat mengurus sertifikat rumah yang hilang dengan mudah. Jangan lupa untuk melakukan langkah-langkah pengamanan dokumen agar sertifikat rumah Anda tetap aman dan terhindar dari kehilangan di masa depan.

Baca Artikel yang Lain di Google News

Bagikan informasi tentang Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Rumah Siap Huni Perumahan Grah...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 400.000.000
  • L.Tanah: 72 m2
  • L. Bangunan: 45 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Kuliner Murah dan Tempat Makan...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Paradise Resort Ciputat...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah Baru Siap Huni di Jl. Po...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 480.000.000
  • L.Tanah: 72 m2
  • L. Bangunan: 45 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Jual Rumah di Sawangan Depok B...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 49.000.000
  • L.Tanah: 63 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Rumah Mewah 2 Lantai DE VINI H...

Rumah Dijual di Rumah Bekasi
Rp 900.000.000
  • L.Tanah: 77 m2
  • L. Bangunan: 130 m2
  • K. Tidur: 4
  • K. Mandi: 3
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!