cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Simulasi dan Panduan Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah di Pondok Indah

Simulasi dan Panduan Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah di Pondok Indah

Dipublish pada 17 January 2024 | Dilihat sebanyak 411 kali | Kategori: Blog

Simulasi dan Panduan Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah di Pondok Indah

Simulasi dan Panduan Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah di Pondok Indah – Pondok Indah, Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu kawasan elit dengan rumah-rumah megah. Namun, baru-baru ini, pedangdut terkenal, Inul Daratista, mengungkapkan bahwa pajak rumah di Pondok Indah sangat tinggi, menyebabkan banyak rumah dijual di sana. Apa sebenarnya yang membuat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pondok Indah disebut-sebut “selangit”? Mari kita simak lebih lanjut.

Kontroversi Pajak di Pondok Indah

Inul Daratista menyoroti pajak yang dianggapnya tinggi di Pondok Indah melalui akun Instagram-nya. Menurutnya, banyak pemilik rumah yang kesulitan membayar pajak tinggi tersebut, sehingga memilih untuk menjual propertinya. Namun, apakah benar besaran pajak di Pondok Indah begitu besar?

Penjelasan dari Ahli Properti

Lisa Kuntjoro, Board of Commisioner Xavier Marks Indonesia, membenarkan bahwa PBB di Pondok Indah memang terhitung tinggi. Hal ini disebabkan oleh ukuran rumah yang besar dan harga tanah yang cukup tinggi di kawasan tersebut. Menurut Lisa, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Pondok Indah mencapai hampir Rp 30 juta per meter persegi.

Pertanyaannya, seberapa besar sebenarnya PBB yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah di Pondok Indah? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami cara menghitung PBB.

Langkah-Langkah Perhitungan PBB

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah harga atas objek tanah dan bangunan. Untuk menghitungnya, kita harus mengetahui harga tanah dan bangunan per meter persegi.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah dasar perhitungan PBB, dan persentasenya bergantung pada jenis properti. Pada properti di Pondok Indah, nilai NJKP cenderung tinggi karena kawasan tersebut termasuk dalam real estate dengan harga tanah yang tinggi.

3. Menghitung PBB

Rumus PBB sederhana: PBB = 0,5% x NJKP

Simulasi PBB di Pondok Indah

Mari kita lihat contoh simulasi untuk rumah di Pondok Indah dengan luas bangunan 600 m2 dan luas lahan 400 m2, serta harga tanah dan bangunan sesuai dengan asumsi.

  • NJOP = (400 m2 x Rp 30 juta) + (600 m2 x Rp 8 juta) = Rp 16,8 miliar
  • NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) = 40% x (Rp 16,8 miliar – Rp 12 juta) = Rp 6.715.200.000
  • PBB = 0,5% x NJKP = 0,5% x Rp 6.715.200.000 = Rp 33.576.000

Kesimpulan Simulasi dan Panduan Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah di Pondok Indah

Jadi, berdasarkan simulasi di atas, PBB yang harus dibayarkan setiap tahun untuk rumah di Pondok Indah dengan spesifikasi tersebut adalah sekitar Rp 33.576.000. Namun, perlu diingat bahwa ini hanyalah perkiraan kasar, dan nilai sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti kondisi tanah, bangunan, dan kebijakan daerah setempat.

Sebelum mengambil keputusan besar seperti menjual rumah, sebaiknya lakukan penelitian lebih lanjut dan konsultasikan dengan ahli properti atau pajak untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat tentang besaran PBB dan opsi yang mungkin tersedia.

Bagikan informasi tentang Simulasi dan Panduan Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah di Pondok Indah kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

45 Desain Kantor SOHO Office T...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Jual Rumah Di Depok Grand Depo...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 2.500.000.000
  • L.Tanah: 120 m2
  • L. Bangunan: 110 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2

Lakewood Navapark, The Best Pr...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Jual Rumah Mewah 2 Lantai di S...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 3.500.000.000 Nego
  • L.Tanah: 380 m2
  • L. Bangunan: 250 m2
  • K. Tidur: 5
  • K. Mandi: 5

Jual Rumah 2 Lantai di Jakarta...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 1.250.000.000 Nego
  • L.Tanah: 68 m2
  • L. Bangunan: 90 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 3

Jual Rumah di Tangerang Bintar...

Rumah Dijual di Rumah Tangerang
Rp 1.474.920.000
  • L.Tanah: 72 m2
  • L. Bangunan: 72 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!